Hasil Munas-Konbes NU 2026, Bahas Muktamar, Kepemimpinan, dan Tambang

  • 22 Jun 2026 19:28 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menghasilkan sejumlah keputusan strategis
  • Keputusan yang paling banyak menyita perhatian publik adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang pengelolaan aset tambang

RRI.CO.ID, Kediri - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menghasilkan sejumlah keputusan strategis. Hasil ini akan menjadi pijakan organisasi memasuki abad kedua NU.

Beberapa keputusan ini antara lain, mulai dari persiapan Muktamar ke-35, regulasi pengelolaan tambang, hingga pembahasan isu digital seperti right to be forgotten, menjadi perhatian utama dalam forum tersebut.

Pada hari ketiga Munas-Konbes NU 2026 di Kediri, Senin, 22 Juni 2026, Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof Dr Ir Mohammad Nuh, mengatakan bahwa penyelenggaraan forum kali ini memiliki makna historis yang sangat penting karena menjadi jembatan menuju era baru NU pada abad kedua.

Rangkaian penutupan Munas-Konbes akan digelar di Bangkalan, Madura, sebagai bentuk penghormatan terhadap akar sejarah NU yang tidak dapat dipisahkan dari peran Syeikhona Kholil Bangkalan dan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari.

"Kami ingin mengawinkan kesejarahan supaya generasi muda tidak lupa. Sejarah NU tidak bisa dilepaskan dari Syeikhona Kholil Bangkalan dan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. Ini adalah Muktamar pertama di awal abad kedua NU, jadi kita mulai dari akar sejarahnya," ujar Mohammad Nuh, saat konferensi pers di Ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan, agenda penutupan akan diawali dengan ziarah ke makam Syeikhona Kholil. Kemudian dilanjutkan istigasah bersama warga Nahdliyin, dan ditutup dengan acara yang direncanakan dihadiri Presiden Republik Indonesia.

Selain membahas agenda organisasi, forum juga memastikan pelaksanaan Muktamar NU ke-35 akan berlangsung pada 1 hingga 5 Agustus 2026. Hingga saat ini, terdapat empat wilayah yang telah resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah, yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

Ia merinci, khusus Jawa Timur, beberapa lokasi yang masuk dalam radar survei panitia antara lain Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, kawasan Asembagus di Situbondo, serta kawasan Sunan Ampel di Surabaya. Penetapan lokasi dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2026.

"Akhir Juni ini lokasi pastinya harus sudah ditetapkan. Kami menilai berdasarkan empat kelayakan, yaitu kelayakan infrastruktur dan sarana-prasarana, kelayakan keamanan, kelayakan finansial, dan yang paling khas di NU adalah kelayakan spiritual melalui jalur istikharah," kata Mohammad Nuh.

Salah satu keputusan yang paling banyak menyita perhatian publik adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang pengelolaan aset tambang. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh aset tambang yang dikelola NU merupakan milik organisasi dan tidak boleh dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu.

"Aset tambang 100 persen adalah milik perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh ada klaim kepemilikan oleh PT ataupun perorangan," tegas Mohammad Nuh.

Ia menambahkan bahwa eksplorasi sumber daya alam diperbolehkan, namun eksploitasi yang merusak lingkungan dilarang karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.

Hasil pengelolaan tambang, lanjutnya, wajib didistribusikan untuk kepentingan umat mulai dari tingkat Pengurus Besar hingga pengurus ranting di desa, termasuk untuk mendukung lembaga pendidikan. Pengurus organisasi juga dilarang mengambil keuntungan pribadi dari sektor tersebut.

Di bidang organisasi, Munas-Konbes turut membahas rekomendasi perubahan AD/ART yang akan dibawa ke Muktamar mendatang. Salah satu usulan yang muncul adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem yang memberi ruang lebih besar kepada Ahlu Halli wal Aqdi (Ahwa) untuk menentukan sosok pemimpin secara musyawarah mufakat.

Sementara itu, diskursus mengenai larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian NU yang menjadi menteri masih memunculkan perbedaan pandangan.

"Kalau untuk jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPR, dan Presiden, semua sepakat pengurus harus mundur. Namun untuk jabatan Menteri, masih ada perbedaan pandangan karena sebagian menilai menteri adalah jabatan penunjukan teknokratis, bukan proses eleksi politik langsung," kata Mohammad Nuh.

Tak hanya persoalan organisasi, forum Bahtsul Masail Keagamaan juga menyoroti isu kontemporer terkait hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dan perlindungan data pribadi. NU mengkaji persoalan tersebut dari perspektif fikih, terutama menyangkut seseorang yang telah bertobat dan ingin menghapus jejak digital masa lalunya agar tidak menghambat kehidupan di masa depan. Hasil kajian lengkap beserta dasar hukumnya akan diumumkan secara resmi setelah pembahasan selesai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....