Cegah Pernikahan Anak, Pemkot Kediri Masuk Tahap II Penilaian PPA Award 2026
- 08 Jun 2026 19:49 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Upaya pencegahan pernikahan anak di Kota Kediri, kini berhasil menuai apresiasi
- Pemkot Kediri dinyatakan lolos dalam Tahap II Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan pada Anak (PPA) Award 2026 yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Timur
RRI.CO.ID, Kediri - Upaya pencegahan pernikahan anak di Kota Kediri, kini berhasil menuai apresiasi.
Hal ini karena Pemkot Kediri dinyatakan lolos dalam Tahap II Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan pada Anak (PPA) Award 2026 yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Timur.
Pada Senin, 8 Juni 2026, proses penilaian dilakukan melalui Zoom Meeting, di Ruang Rapat BKPSDM bersama tim juri yang terdiri dari unsur dinas terkait dan kalangan akademisi.
"Sebelumnya, Kota Kediri dinilai berhasil memenuhi kriteria seleksi administrasi awal yang meliputi penyusunan regulasi serta implementasi berbagai program kegiatan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri, Syamsul Bahri, di hadapan tim juri.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam pencegahan perkawinan anak yang mengacu penuh pada amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, komitmen pencegahan perkawinan anak telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Kediri Tahun 2025 - 2029.
"Pencegahan perkawinan anak di Kota Kediri telah didukung oleh landasan hukum yang kuat dan lengkap," ungkapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan progam ini, jelas Syamsul, Pemerintah Kota Kediri juga telah membentuk berbagai kelembagaan seperti gugus tugas KLA, UPT PPA, Puspaga dan Satgas PPA.
"Mereka ini memiliki peran masing-masing dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata Syamsul.
Ia menambahkan, pencegahan perkawinan anak juga dilakukan melalui kerja sama lintas sektor yang diperkuat dengan perjanjian kerja sama (MoU). Kerja sama dilakukan dengan perguruan tinggi dan Pengadilan Agama untuk mendukung aspek penelitian, edukasi, pendampingan dan penyediaan data yang dibutuhkan.
Ia merinci, berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kota Kediri, terdapat penurunan yang sangat signifikan pada angka permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah usia 18 tahun dalam tiga tahun terakhir.
"Tahun 2024 dispensasi nikah di bawah 18 tahun sejumlah 49 anak, dan tahun 2025 sejumlah 32. Lalu, hingga bulan Mei 2026 hingga tercatat sejumlah 7 anak," ujarnya.
Untuk mendukung program ini, tambah Syamsul, berbagai OPD Pemerintah Kota Kediri juga telah meluncurkan beberapa inovasi. Hal ini antara lain Sistem deteksi dini anak rentan, Psychologist Goes to School, Sekolah Siaga Kependudukan, dan Sekolah Prameswati.
"Semua dinas ikut terkait dan berkolaborasi agar tidak ada lagi perkawinan pada anak. Semoga setelah penilaian ini kita bisa melaju ke tahap berikutnya dan kita bisa menunjukkan bahwa Kota Kediri merupakan kota yang ramah anak," katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....