Kemenag Ingatkan Madrasah agar Tak Persulit Pengambilan Ijazah
- 31 Mei 2026 20:57 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mengingatkan seluruh madrasah agar tidak mempersulit proses pengambilan ijazah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus. Ijazah merupakan hak peserta didik yang wajib diberikan oleh satuan pendidikan setelah seluruh tahapan pembelajaran dan ujian diselesaikan.
Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan tidak ada lulusan yang terkendala memperoleh dokumen kelulusan akibat persoalan administrasi maupun alasan lainnya. Kemenag menegaskan bahwa hak siswa harus tetap menjadi prioritas dalam proses pelayanan pendidikan.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin, mengatakan madrasah tidak dibenarkan menahan atau mempersulit penyerahan ijazah kepada siswa yang telah memenuhi syarat kelulusan.
“Begitu siswa menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus, maka mereka berhak menerima ijazahnya. Hak tersebut harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan lain,” ujarnya, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Nur Khojin, persoalan administrasi yang mungkin masih terjadi antara madrasah dan wali murid seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Penyelesaian masalah tersebut tidak boleh berdampak pada tertundanya penyerahan dokumen kelulusan.
“Kalaupun ada hal-hal administratif yang masih perlu diselesaikan, jalan keluarnya adalah melalui koordinasi dan musyawarah. Jangan sampai siswa menjadi pihak yang dirugikan karena ijazahnya belum diberikan,” katanya.
Ia menjelaskan, ijazah memiliki fungsi penting sebagai dokumen resmi yang dibutuhkan lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memenuhi berbagai keperluan administrasi lainnya.
Karena itu, Kemenag meminta seluruh madrasah memberikan pelayanan yang memudahkan siswa dalam memperoleh dokumen kelulusan. Langkah tersebut dinilai penting agar lulusan tidak mengalami hambatan saat mendaftar ke perguruan tinggi, sekolah kedinasan, maupun lembaga pendidikan lainnya.
Sementara itu, proses penerbitan ijazah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Jombang saat ini masih berlangsung. Kemenag menyebut penyelesaian data siswa melalui sistem Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) masih terus dilakukan sebelum blanko ijazah didistribusikan.
Nur Khojin mengatakan proses yang berjalan saat ini meliputi sinkronisasi, verifikasi, dan pembaruan data siswa agar seluruh informasi yang tercantum dalam ijazah sesuai dengan data resmi yang tersimpan dalam sistem.
“Saat ini tahapan yang berjalan masih berkaitan dengan penyempurnaan data pada sistem PDUM. Oleh karena itu, blanko ijazah dari pusat memang belum diterima oleh madrasah,” jelasnya.
Setelah proses tersebut selesai, blanko ijazah akan didistribusikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur kepada masing-masing madrasah. Sekolah kemudian dapat mencetak ijazah berdasarkan data siswa yang telah terverifikasi.
Ia menambahkan, setiap blanko ijazah telah dilengkapi fitur pengamanan seperti hologram dan barcode untuk menjamin keabsahan dokumen. Pengesahan ijazah juga dapat dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik maupun tanda tangan kepala madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses pencetakan ijazah belum selesai, Kemenag meminta madrasah segera menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa yang membutuhkan bukti kelulusan dalam waktu dekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....