Kemenag Jombang Pastikan Standar Kelulusan Madrasah Aliyah

  • 28 Apr 2026 15:47 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang memastikan standar kelulusan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) di wilayahnya tetap mengacu pada ketentuan yang seragam. Penetapan kelulusan dilakukan oleh masing-masing madrasah, namun tetap berada dalam koridor aturan yang telah ditetapkan Kemenag.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang, Nur Khojin, menjelaskan bahwa pengumuman kelulusan MA akan dilaksanakan secara serentak pada 4 Mei 2026. Sementara itu, jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dijadwalkan pada 2 Juni 2026.

Ia menambahkan, teknis penyampaian hasil kelulusan diserahkan kepada masing-masing madrasah. Pengumuman dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem daring, sesuai kesiapan satuan pendidikan.

“Untuk teknis penyampaian kelulusan, sepenuhnya kami serahkan kepada madrasah masing-masing, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan di lapangan,” ujar Nur Khojin, Selasa, 28 April 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan kelulusan merupakan kewenangan madrasah dan dituangkan dalam surat keputusan kepala madrasah sebagai dasar resmi kelulusan peserta didik. Menurutnya, terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar penentuan kelulusan, yakni penyelesaian seluruh program pembelajaran serta keikutsertaan dalam ujian madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

“Siswa dinyatakan lulus apabila telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran dan mengikuti ujian madrasah sebagai bagian dari penilaian akhir,” ujarnya.

Nur Khojin juga menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menjadi bagian dari syarat kelulusan siswa madrasah. Penilaian tetap berfokus pada proses pembelajaran dan hasil ujian madrasah.

“Pelaksanaan ujian madrasah untuk jenjang MA telah berlangsung pada 2 Maret hingga 18 April 2026. Sedangkan untuk jenjang MI dan MTs dijadwalkan pada 20 April hingga 16 Mei 2026 dengan menyesuaikan kondisi masing-masing madrasah,” ucapnya.

Teknis pelaksanaan ujian, baik berbasis komputer maupun berbasis kertas, juga ditentukan oleh madrasah masing-masing. Hal serupa berlaku untuk penentuan nilai akhir, termasuk komposisi antara nilai rapor dan hasil ujian madrasah.

Seluruh mekanisme tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan kepala madrasah sebagai dasar administratif dalam penetapan kelulusan peserta didik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....