Aturan Perlindungan Lahan Pertanian di Jombang Masih Menunggu Finalisasi
- 31 Mar 2026 18:50 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Aturan turunan terkait perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Jombang hingga kini belum dapat diterbitkan karena masih menunggu tahap finalisasi, khususnya penyesuaian dengan tata ruang wilayah.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tersebut masih dalam proses pembahasan lintas organisasi perangkat daerah, dengan fokus utama pada penentuan luasan lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Jombang, Eko Purwanto, mengatakan dokumen saat ini masih berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk proses sinkronisasi.
“Penetapan luas lahan masih dibahas di PUPR karena harus disesuaikan dengan rencana tata ruang dan program pembangunan yang ada. Kami masih menunggu hasil finalnya,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, percepatan penyelesaian tetap diupayakan mengingat adanya target kinerja dari pemerintah pusat. Namun, proses penyusunan regulasi dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin prosesnya cepat selesai, tetapi tetap harus teliti supaya tidak ada kekeliruan setelah aturan ditetapkan,” katanya.
Setelah pembahasan di Dinas PUPR rampung, dokumen akan dikembalikan ke Dinas Pertanian untuk kemudian diajukan kepada bupati melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Selain itu, terdapat tiga rancangan Perbup yang direncanakan diajukan secara bersamaan karena memiliki keterkaitan substansi.
Dua rancangan telah melalui pembahasan bersama OPD terkait, sementara satu lainnya masih menunggu kepastian luasan lahan. “Dua rancangan sudah siap, tinggal satu yang masih menunggu penetapan luasannya. Nanti akan diajukan bersamaan karena saling berhubungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang, Agus Andrianto Dwi Wicaksono, menyebut proses verifikasi data masih berlangsung, terutama untuk memastikan akurasi lokasi yang masuk dalam kawasan pertanian berkelanjutan.
“Data yang kami terima sebelumnya masih berupa titik lokasi, sehingga perlu diteliti ulang agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian ini penting untuk menghindari kesalahan klasifikasi lahan, terutama pada area yang bersinggungan dengan rencana pembangunan. “Kami harus memastikan semua data valid, supaya tidak ada lahan yang keliru masuk atau justru terlewat. Setelah itu baru kami serahkan kembali ke dinas terkait,” katanya.
Pemerintah daerah menargetkan finalisasi aturan tersebut dapat segera diselesaikan, dengan tetap mengedepankan ketelitian agar kebijakan perlindungan lahan pertanian berjalan efektif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....