Muktamar NU Putuskan Ketum dan Rais Aam Bebas Konflik Politik

  • 29 Agt 2026 22:46 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Rais Aam harus terbebas dari konflik kepentingan politik selama menjalankan mandat organisasi. Keduanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun maju dalam pencalonan jabatan politik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi Organisasi yang disepakati dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ketua Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, Prof Dr KH Asrorun Ni'am atau Kiai Niam, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga posisi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam dari kepentingan politik praktis yang berpotensi memunculkan benturan dengan tugas organisasi.

"Rais Aam dan ketua umum tidak boleh merangkap jabatan politik karena keduanya merupakan mandataris Muktamar. Jadi, jabatan tersebut memang tidak boleh bersamaan dengan jabatan politik," kata Kiai Niam.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku ketika seseorang telah menduduki jabatan politik. Ketua Umum PBNU dan Rais Aam juga tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun menerima pencalonan untuk jabatan politik selama masih menjalankan amanah organisasi.

"Rais Aam dan ketua umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri ataupun dicalonkan untuk mengikuti pemilihan jabatan politik," ujarnya.

Jabatan politik yang dimaksud mencakup posisi di tingkat pusat maupun daerah, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, bagi pengurus NU di bawah Ketua Umum PBNU dan Rais Aam, terdapat pengaturan yang lebih fleksibel untuk aktivitas di berbagai bidang. Namun, kelonggaran tersebut tetap dibatasi oleh aturan organisasi terkait keterlibatan dalam partai politik.

"Hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik diakomodasi. Sementara yang berpotensi menimbulkan benturan akan dicarikan titik temunya," jelasnya.

Ia menegaskan, fleksibilitas tersebut tidak berarti pengurus NU diperbolehkan menduduki jabatan dalam partai politik. Larangan rangkap jabatan dengan partai berlaku untuk seluruh jajaran kepengurusan NU.

"Kalau merangkap dengan partai, sudah pasti tidak diperbolehkan. Ketentuan itu bukan hanya untuk ketua umum dan Rais Aam, tetapi juga berlaku bagi pengurus di bawahnya," ucapnya..

Menurut Kiai Niam, aturan tersebut diharapkan dapat menjaga independensi kepemimpinan NU, khususnya Ketua Umum PBNU dan Rais Aam sebagai mandataris Muktamar. Pada saat yang sama, kader NU tetap memiliki ruang untuk berkontribusi di berbagai bidang selama tidak menimbulkan konflik dengan ketentuan organisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....