Polres Kediri Kota Amankan 21 Tersangka dan 642 Gram Sabu
- 01 Okt 2026 21:58 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Agustus hingga September 2026
- Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dan menyita 642,52 gram sabu serta 139.450 butir obat keras berbahaya
RRI.CO.ID, Kediri - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dan menyita 642,52 gram sabu serta 139.450 butir obat keras berbahaya.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, mengatakan lima dari 21 tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.
"Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama," kata AKBP Kresno saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.
Kresno menjelaskan, sebagian pelaku menjalankan transaksi dengan modus sistem terputus. Barang tidak diserahkan secara langsung antara pemasok dan penerima, melainkan diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang yang telah diperintahkan.
"Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain," jelasnya.
Menurutnya, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 21 September 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial FDA, 29 tahun, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L. Jumlah tersebut menjadi barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan kali ini," katanya.
Kapolres menyebutkan, dari seluruh barang bukti yang diamankan, potensi perputaran uang di pasar gelap mencapai sekitar Rp816,312 juta. Rinciannya, sekitar Rp642 juta dari narkotika dan sekitar Rp174,312 juta dari obat keras berbahaya.
"Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, imbuh Kresno, para tersangka dijerat pasal sesuai peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan.
Kresno menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Peran keluarga dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Apresiasi datang dari warga Kota Kediri, Ahmad. Ia menilai langkah cepat polisi dalam mengungkap peredaran narkoba patut didukung oleh seluruh masyarakat.
"Kami sebagai warga sangat mengapresiasi tindakan tegas Polres Kediri Kota. Peredaran narkoba ini sangat meresahkan, apalagi korbannya bisa anak muda. Semoga Kediri bisa bersih dari narkoba," kata Ahmad.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....