Kasus Penipuan Libatkan Istri Polisi, Praktisi Hukum Minta Polri Profesional
- 08 Agt 2026 18:11 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Praktisi hukum di Kediri, Aditya Cahya Buwana menyoroti penanganan Polres Kediri terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online di Desa/Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri
- Perkara akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa adanya tendensi tertentu, termasuk keterkaitan dengan anggota Korps Bhayangkara
RRI.CO.ID, Kediri - Praktisi hukum di Kediri, Aditya Cahya Buwana menyoroti penanganan Polres Kediri terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online di Desa/Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, Aditya meminta Polri untuk bertindak profesional dalam mendalami kasus tindak pidana tersebut. Apalagi, korban yang mengalami kerugian jumlahnya tidak sedikit serta nominalnya fantastis, atau mencapai miliaran Rupiah, dan kasus ini sudah menjadi perhatian publik secara luas.
"Di satu sisi, kami mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Kediri yang sudah menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku inisial YM (32). Namun, karena tersangka YM ini juga istri seorang anggota polisi, maka idealnya penanganan bisa dilakukan dengan lebih menyeluruh, termasuk melibatkan Divisi Etik Kepolisian RI," tegasnya.
Terlebih, jelas Aditya, dulu petinggi Polri juga sempat memerintahkan seluruh anggotanya di Tanah Air untuk menjalankan tugas dengan baik, dan hidup sewajarnya alias tidak bergaya hidup mewah (hedonis).
"Tapi dengan adanya kasus YM ini, maka kami merekomendasikan kepada Divisi Etik untuk meminta keterangan kepada suami YM. Selain itu, Divisi Etik juga perlu mengonfirmasi kepada suami tersangka, apakah perbuatan itu dilakukan atas sepengetahuan suami atau tidak, itu dinilai penting karena menyangkut moralitas," kata Aditya.
Di sisi lain, harap Aditya, seorang istri anggota kepolisian memang idealnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tapi kenyataannya, justru tersangka YM tidak menunjukkan perbuatan tersebut.
"Dalam perkara ini, tersangka pada dugaan tindak pidana itu korbannya banyak sekali. Jadi misalkan nanti ditemukan informasi bahwa ada dugaan keterkaitan tindakan etik, ya silakan saja dilakukan penegakannya, tapi bila tidak ada ya tidak masalah, karena semua kembali ke Divisi Etik Kepolisian," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap YM memang telah dilakukan. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, dan penyidik selanjutnya akan memanggil serta memeriksa YM dengan status sebagai tersangka.
"Memang benar, masih berproses. Setelah ini kami akan panggil dan periksa yang bersangkutan YM sebagai tersangka," kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Eko memastikan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penipuan tersebut. Ia juga memastikan perkara akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa adanya tendensi tertentu termasuk keterkaitan dengan anggota Korps Bhayangkara.
"Kami berpesan agar para korban tidak khawatir karena pihak kepolisian tidak memiliki tendensi apa pun dalam kasus tersebut. Meski tersangka YM ini istri anggota polisi, jika ia terbukti salah, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan," katanya.
Adapun, kuasa hukum korban Suwandi ikut mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Kediri yang telah melakukan gelar perkara hingga menetapkan YM sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik juga menjadi bagian dari dasar penetapan tersebut," kata Suwandi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....