Korban Penipuan Investasi Kediri Rugi Rp2,4 Miliar, Tersangka Ditahan
- 19 Agt 2026 20:12 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Satreskrim Polres Kediri menahan perempuan inisial YM (32), warga Kabupaten Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Kuasa hukum korban, Suwandi, mengatakan dirinya saat ini mendampingi tiga korban yang telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Kediri. Kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Korban berinisial TA mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Sementara MY mengalami kerugian sekitar Rp240 juta dan NF sekitar Rp325 juta.
"Jadi bukan arisan lain, kami fokus yang penipuan akhirnya berkedok modal kerja," ujar Suwandi, Rabu 19 Agustus 2026
Menurut Suwandi, perkara tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan arisan online. Namun, pihaknya menegaskan laporan yang diajukan kepada polisi berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi atau modal kerja.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan perempuan berinisial YM (32), warga Kabupaten Kediri, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 4 Agustus 2026. YM kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 18 Agustus 2026 dan setelah pemeriksaan selesai langsung ditahan penyidik.
"Kemarin penyidik Polres Kediri telah melakukan pemeriksaan YM sebagai tersangka dan telah selesai semua pemeriksaannya. Setelah selesai pemeriksaan telah dilakukan penahanan oleh penyidik sesuai acara KUHAP," katanya.
Suwandi mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Kediri yang telah menetapkan YM sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan dan proporsional hingga perkara tersebut tuntas.
Di tengah proses hukum tersebut, pihak korban juga melaporkan dugaan keterlibatan TF yang merupakan suami YM. Suwandi mengatakan laporan itu telah disampaikan kepada Paminal Polres Kediri dan kini ditangani Paminal Propam Polda Jatim.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolda melalui Kabid Propam Polda Jatim untuk segera menentukan status dari pihak TF itu sebagai apa keterlibatannya," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara meski pihak yang dilaporkan disebut memiliki hubungan dengan anggota kepolisian.
"Tidak ada istilah tebang pilih, jika memang salah harus tetap diproses walaupun itu adalah salah satu anggota," kata AKBP Latif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....