YM, Terduga Pelaku Penipuan di Kediri Resmi Tersangka

  • 07 Agt 2026 22:16 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Status perempuan berinisial YM, terduga pelaku penipuan investasi modal kerja dinyatakan resmi menjadi tersangka
  • Kasus ini menjadi perhatian publik luas ketika pada 25 Juni 2026 sejumlah korban arisan online dan investasi bodong ramai mendatangi rumah tersangka YM di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Status perempuan berinisial YM, terduga pelaku penipuan investasi modal kerja dinyatakan resmi menjadi tersangka.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Kuasa Hukum Korban Penipuan di Kediri, Suwandi, S.H mengungkapkan, penetapan status tersangka YM, yang juga seorang anggota Bhayangkari Polres Kediri tersebut dipastikan dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polres Kediri.

"Surat pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma pada Senin, 3 Juni 2026," kata Suwandi.

Menurut Suwandi, informasi terakhir atas perkembangan hasil pendidikan bahwa pada momentum tersebut penyidik Polres Kediri sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

"Gelar perkara terhadap YM sudah dilakukan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Suwandi menyebutkan, penetapan status tersangka ini juga didasari oleh kelengkapan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polres Kediri.

"Saat ini YM memang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa dan secara aturan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka setelah ini," katanya.

Untuk penahanan, tambah Suwandi, hal itu didasari pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur syarat dan alasan penahanan tersangka atau terdakwa dalam Pasal 100. Pasal ini menetapkan batas ancaman pidana minimal 5 tahun penjara serta kondisi objektif tertentu yang membenarkan dilakukannya penahanan.

"Dengan begitu, syarat objektif dari penahanan itu tindak pidana di atas 5 tahun. Kedua, pasal 486 dan pasal 492 terkait penipuan dan penggelapan, syarat subjektifnya tidak ada upaya melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidana, tidak merusak barang bukti, dan yang terpenting tindak pidana YM ini banyak merugikan korbannya," katanya.

Secara umum, kata Suwandi, para korban mematuhi proses hukum yang berlaku dan berharap tersangka YM bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Dari klien kami tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. Intinya menghormati proses hukum dan meminta dilakukan penahanan terhadap YM," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus penipuan demgan tersangka YM, membenarkan, bahwa anggota Polres Kediri sudah melaksanakan kejar perkara penetapan tersangka terhadap YM.

"Untuk menahan seseorang itu, kami harus melalui tahapan - tahapan," kata AKP Angga Riatma.

Oleh sebab itu, AKP Angga Riatma mengemukakan, saat ini anggotanya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan tersebut.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban, tidak perlu khawatir karena kami tidak ada tendensi apa-apa dalam kasus ini. Kalau tersangka terbukti salah, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Angga.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik luas ketika pada 25 Juni 2026 sejumlah korban arisan online dan investasi bodong ramai mendatangi rumah tersangka YM di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kondisi itu dilatarbelakangi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada 8 Juni 2026, sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....