Polisi Kediri Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- 09 Feb 2026 14:50 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pelaku berinisial AR (32), warga Surabaya, diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan modus pendekatan asmara melalui aplikasi perkenalan.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pendekatan asmara sesama jenis. Seorang terduga pelaku berinisial AR (32) asal Surabaya,” kata AKP Joshua, Senin (9/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban AS (38), warga Kabupaten Blitar, yang kehilangan sepeda motor, dua ponsel, serta dompet berisi sejumlah dokumen penting.
“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel,” ujarnya.
Korban sebelumnya bertemu pelaku di Pare, Kabupaten Kediri. Keduanya sempat berboncengan menuju kawasan Simpang Lima Gumul sebelum akhirnya memutuskan menginap di sebuah hotel karena hujan.
Namun saat korban terbangun, pelaku sudah tidak berada di kamar. Barang-barang korban, termasuk motor, ponsel, STNK, serta dokumen penting, juga hilang.
“Ketika korban terbangun pagi hari, pelaku sudah tidak ada dan sejumlah barang milik korban ikut hilang, termasuk sepeda motor yang diparkir di hotel,” kata Joshua.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di Surabaya bersama barang bukti milik korban.
“Tersangka AR beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan sempat berencana menjual motor tersebut.
“Saat ini terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Dari pengakuannya, ini pertama kali ia melakukan aksi tersebut,” pungkas Joshua.