Petugas Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower
- 01 Sep 2026 19:51 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Sejumlah petugas kepolisian menggagalkan aksi pencurian kabel power di tower telekomunikasi milik PT Menara Seluler Nusantara di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Sejumlah petugas kepolisian menggagalkan aksi pencurian kabel power di tower telekomunikasi milik PT Menara Seluler Nusantara di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Aksi dua pria asal Grogol itu digagalkan petugas gabungan Polres Kediri pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026.
Petugas gabungan ini meliputi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Papar. Mereka mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial RDP, 24 tahun dan FR, 26 tahun. Keduanya diketahui warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan, pada Selasa, 1 September 2026.
Pengungkapan kasus ini, jelasnya, bermula dari informasi warga tentang adanya dugaan pencurian kabel di area tower. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi tower milik PT MSN.
Eko mengatakan, pihaknya bersama segenap anggota langsung bergerak cepat setelah menerima informasi. "Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," kata Eko.
Informasi awal didapat pelapor berinisial IM, 50 tahun, dari rekannya karyawan Indosat wilayah Kediri. Setelah itu IM menuju lokasi, bersamaan dengan petugas yang juga mendapat laporan serupa.
Di lokasi petugas menemukan dua orang yang diduga pelaku. Selain itu diamankan barang bukti berupa kabel power 4x16 mm sepanjang 4 meter dan 1 meter, kabel grounding 30 mm, tang, catut, lampu senter kepala, serta 1 unit motor Yamaha Lexi nopol AG-3405-AV.
Ia menyebutkan, kerugian akibat aksi tersebut ditaksir sekitar Rp2 juta. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," ucap IPDA Eko.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower atau fasilitas umum lainnya. Warga menyambut baik penangkapan ini. Hal itu disampaikan Imron. Ia mengaku resah dengan maraknya pencurian fasilitas umum.
"Saya sebagai warga Kediri merasa lega. Pencurian kabel tower ini meresahkan karena bisa ganggu sinyal dan merugikan banyak orang. Alhamdulillah polisi cepat bertindak dan pelakunya langsung diamankan," kata Imron.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....