Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa Pare Resmi Ditahan

  • 25 Apr 2025 13:58 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Lima tersangka kasus penganiayaan siswa di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri resmi ditahan petugas.

"Kelima tersangka ini resmi ditahan karena berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap (P21). Selain itu, juga telah melaksanakan tahap dua dengan pelimpahan lima tersangka ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, dalam keterangan pers, Jumat (25/4/2025).

Menurut Uwais Deffa I Qorni, kelima tersangka itu masing-masing berinisial MA, ES, F, R, dan E. S. Dari lima tersangka ini, dua orang di antaranya masih berstatus anak dan ditahan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat ancaman hukuman yang mereka hadapi lebih dari tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka," katanya.

Tak hanya itu, imbuh Uwais, pihak Kejaksaan telah melakukan analisis mendalam terhadap peran setiap tersangka, terutama anak-anak. Bahkan juga menetapkan pasal yang relevan sebagai pertanggungjawaban perbuatan pidana mereka.

"Selaku Jaksa Peneliti, kami menyusun konstruksi dakwaan berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran tiap anak. Kejaksaan hanya menjalankan kewenangan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum, termasuk terhadap anak-anak yang terlibat," ujarnya.

Sementara itu, tindakan tegas Kejari Kabupaten Kediri juga mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro.

Pria yang juga kuasa hukum keluarga korban yang berasal dari PSHT Cabang Kediri, menyebutkan, penahanan lima tersangka ini merupakan bukti nyata dari komitmen penegakan hukum yang adil dan tegas.

"Ya seperti ini adalah langkah nyata dan bisa menjawab harapan masyarakat. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi profesionalisme Kejari Kediri," ungkapnya.

Lebih lanjut, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025. Saat itu korban, Moh. Hidris Rayyan, bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Pare, usai sahur bersama di kawasan Simpang Lima Gumul. Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam (sajam).

Kuat dugaan, korban Rayyan meninggal dunia di tempat akibat penganiayaan tersebut. Kemudian, dua rekannya, yakni masing-masing ZA dan HR, mengalami luka serius dan masih dirawat secara intensif.

Atas kejadian tersebut, anggota Polres Kediri bergerak cepat membentuk tim gabungan bersama Jatanras Polda Jatim, Resmob Satreskrim Polres Tulungagung, Resmob Satreskrim Polres Kediri, serta Unit Reskrim Polsek Pagu. Dengan demikian, pada 28 Maret 2025, sebanyak 14 terduga pelaku berhasil diamankan, dan beberapa orang di antaranya diketahui masih berstatus pelajar. Namun, saat ini hanya lima orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan aparat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....