Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Kediri
- 22 Jan 2025 20:17 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Petugas Satreskrim Polres Kediri mengungkap fakta baru pada kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri saat menggelar rekonstruksi, di Lapangan Indoor Mapolres Kediri, Rabu (22/1/2025).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, tersangka atas nama Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri memperagakan 49 adegan. Pelaku menggambarkan secara rinci tindak kejahatan yang telah dilakukannya, terhadap satu keluarga guru di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
"Adapun, fakta baru yang terungkap pada rekonstruksi tersebut yakni tersangka Yusa telah mempersiapkan palu yang dibawa dari rumahnya. Lalu, fakta berikutnya, ternyata pelaku Yusa ini menghabisi nyawa para korban dengan memukul kepala tidak hanya sebanyak satu kali, tapi tiga hingga lima kali," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan.
Iptu Endra menyebutkan, bahwa tahapan rekonstruksi tersebut memang tidak dilakukan di lokasi kejadian, karena mempertimbangkan potensi munculnya gangguan keamanan.
"Jika mengacu pada proses sebelumnya, memang pada pemeriksaan awal tercatat ada 39 adegan. Tapi setelah direkonstruksi saat ini, tampak pada pembunuhan satu keluarga tersebut total adegan yang ada bertambah menjadi 49 adegan," tegasnya.
Selain itu, dalam tahapan rekonstruksi kali ini pelaku Yusa juga mempraktekkan bagaimana awal mula terjadinya konflik, sampai ia terlibat adu mulut dengan korban. Terlihat pada mulanya tersangka Yusa memukul kepala kakak kandungnya, berinisial K (37), setelah itu menyerang suami K, berinisial AK (38) dan juga menghilangkan nyawa keponakannya inisial CAW (12), serta melukai anak kedua korban SPY (11) yang kini masih hidup.
Diketahui setelah melakukan tindak pembunuhan tersebut pelaku Yusa mengambil barang-barang berharga milik kakaknya, termasuk HP dan satu unit mobil Avanza. Sementara, motif dari aksi tersangka tersebut, diduga karena ia kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, dan rencananya uang itu akan dipakai melunasi utang di salah satu koperasi simpan pinjam di Lamongan.
Menanggapi hal ini, saat berada di lokasi serupa, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan, rekonstruksi ini direalisasi sebagai upaya menggambarkan dengan rinci bagaimana tersangka melakukan tindak pidananya.
"Walaupun, saat ini tahapan rekonstruksi telah dilakukan kami dari pihak kejaksaan masih perlu meneliti berkas-berkas perkara. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum kasus ini akhirnya disidangkan," katanya.
Di tempat sama, Sutrisno, Kuasa Hukum Tersangka mengemukakan, saat ini pihaknya akan mengikuti semua proses hukum sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pada saat ini pelaku Yusa, telah mengaku sangat menyesali perbuatannya dan merasa sangat bersalah dengan atas apa yang telah terjadi dan menimpa kakak serta keponakannya ini. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku siap akan menjalani seluruh proses persidangan dan nantinya juga akan menuangkan pembelaannya dalam bentuk pledoi," ujarnya.
Lebih lanjut, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, tepatnya di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Lalu, atas kesigapan petugas berwajib maka kurang dari 24 jam pasca kejadian, tersangka Yusa berhasil ditangkap tim gabungan Polres Kediri dan hingga saat ini pelaku tersebut masih ditahan di Mapolres Kediri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....