DPRD Kabupaten Kediri Gagas Raperda Penataan Usaha Hiburan dan Rekreasi
- 06 Jul 2026 15:25 WIB
- Kediri
Poin Utama
- DPRD Kabupaten Kediri mulai menggagas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif terkait penataan usaha hiburan dan rekreasi
RRI.CO.ID, Kediri - DPRD Kabupaten Kediri mulai menggagas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif terkait penataan usaha hiburan dan rekreasi. Regulasi baru itu diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) perdana di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin, 6 Juli 2026.
FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat. Tujuannya untuk menghimpun masukan sebagai bahan penyusunan naskah akademik.
Inisiatif penyusunan Raperda ini berasal dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Selama ini, Kabupaten Kediri belum memiliki perda khusus yang mengatur usaha hiburan dan rekreasi secara menyeluruh. Pengaturan yang ada masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) 2019-2034.
Pada agenda ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri Reva Septia Astriana mengatakan, Raperda dilatarbelakangi semakin berkembangnya usaha hiburan hingga ke wilayah pedesaan. Menurutnya, masih banyak usaha hiburan yang hanya memiliki izin usaha biasa, padahal seharusnya telah mengantongi izin usaha hiburan.
"Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," kata Reva.
Reva menambahkan, penyusunan naskah akademik ditargetkan rampung pada Agustus 2026 agar pembahasan Raperda dapat segera dilanjutkan. Regulasi baru juga diharapkan memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk perempuan yang banyak bekerja di sektor hiburan dan rekreasi.
Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan, kebutuhan perda baru muncul karena regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan usaha yang semakin dinamis. Sistem perizinan saat ini sudah menggunakan OSS dan sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat.
"Naskah akademik juga akan mengakomodasi jenis usaha hiburan baru yang sebelumnya belum diatur, seperti olahraga padel, wisata petualangan, rafting, maupun bentuk rekreasi lain yang berpotensi berkembang di Kabupaten Kediri," kata Aufa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi, ikut menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai perda baru akan menjadi instrumen penting untuk menata perkembangan usaha hiburan dan rekreasi yang tumbuh cukup pesat.
Mustika menyatakan, keberadaan Bandara Dhoho diperkirakan akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kediri. Karena itu, sektor usaha hiburan dan rekreasi perlu ditata sejak dini agar mampu menjadi penunjang destinasi wisata sekaligus meningkatkan PAD.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Leksono menegaskan, penyusunan Raperda dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Ia menyebut seluruh masukan dari FGD akan menjadi bagian naskah akademik sebelum masuk ke pembahasan teknis, seperti zonasi, perizinan, dan jam operasional.
"Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....