KUHP KUHAP Baru Wajib Dipedomani

  • 01 Feb 2026 20:11 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Kepolisian Resor (Polres) Kaimana mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak 2 Januari 2026. Penerapan tersebut wajib dipedomani oleh seluruh aparat penegak hukum (APH). Hal itu disampaikan Kapolres Kaimana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kaimana, IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K., saat ditemui di ruang kerjanya. 

IPTU Tri Sukma menjelaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku bagi seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat. “Baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun advokat, semuanya sudah mulai menerapkan KUHP dan KUHAP yang terbaru. Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam KUHP dan KUHAP terbaru terdapat banyak perubahan, baik dari segi penomoran pasal maupun unsur-unsur pidana yang diatur di dalamnya. Ia mencontohkan, pasal penganiayaan yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 351 dalam KUHP lama, kini berubah menjadi Pasal 466 dalam KUHP yang baru.

“Bukan hanya nomor pasalnya yang berubah, tetapi unsur pasalnya maupun ancaman pidananya juga ada yang berubah dan ada yang tetap. Bahkan ada pidana yang sebelumnya tidak masuk di KUHP lama, sekarang sudah diatur dalam KUHP baru. Karena itu, masyarakat juga perlu membaca dan memahami aturan yang baru ini,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang secara pidana, termasuk ancaman hukuman yang telah diatur secara tegas dalam KUHP yang baru. Terkait pasal penghinaan, IPTU Tri Sukma mengingatkan bahwa dalam KUHP terbaru masih terdapat ketentuan mengenai penghinaan. Seseorang dapat dikenakan pasal tersebut apabila memenuhi unsur pokok, seperti menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, menuduhkan suatu hal tertentu, dilakukan agar diketahui khalayak umum, serta dilakukan dengan sengaja.

Pasal penghinaan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari korban yang merasa dirugikan secara pribadi. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, maka pelaku dapat dipidana.

“Oleh karena itu kepada masyarakat Kaimana, diimbau agar berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik terhadap sesama, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan sampai karena ucapan maupun ketikan kita justru berakibat hukum atau dipidana,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....