Disnakertrans Papua Barat Kawal Penerapan UMP
- 26 Jan 2026 20:10 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat. Kepala Disnakertrans Papua Barat, Eduard Towansiba, kepada wartawan Senin 26 januari 2026 usai mengikuti apel pagi di halaman kantor gubernur mengatakan bahwa, setelah ditetapkannya UMP, pihaknya kini lebih fokus memastikan seluruh perusahaan, khususnya kontraktor dan subkontraktor, mematuhi ketentuan yang tertuang dalam keputusan gubernur serta peraturan gubernur (Pergub) terkait penempatan dan pelaksanaan UMP.
“Dengan sudah ditetapkannya UMP, kami dari dinas transmigrasi dan tenaga kerja wajib mengawal semua perusahaan, terutama kontraktor dan subkontraktor, agar mengikuti peraturan gubernur tentang penerapan UMP,” ujar Eduard
Ia menjelaskan, Disnakertrans baru saja mengikuti lokakarya di Jayapura pada 22–23 Januari 2026 yang membahas kolaborasi pengawasan perusahaan, termasuk di sektor-sektor strategis. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan ke depan harus mengacu pada keputusan Gubernur Papua Barat tentang penetapan UMP serta pergub yang telah ditandatangani pada 22 Desember 2025 dan dipublikasikan pada 24 Desember 2025.
Menurutnya, selain pengawasan upah, Disnakertrans juga terus menjalankan fungsi pengawasan penggunaan tenaga kerja, baik di perusahaan yang berada di kawasan BP maupun perusahaan lainnya.
“Untuk pengawasan tenaga kerja, kami tetap jalankan. Semua perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. Terkait pertemuan dengan pihak pabrik semen, Eduard menyebutkan bahwa kerja sama berjalan baik. Dalam pertemuan tersebut, Disnakertrans menekankan agar proses rekrutmen tenaga kerja mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), dengan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).
“Kami minta agar kebutuhan rekrutmen tenaga kerja disiapkan dengan memprioritaskan OAP untuk dilibatkan di perusahaan,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta seluruh perusahaan untuk membuka diri dan menyiapkan kuota khusus bagi tenaga kerja OAP.
Selain itu, pada tahun ini Disnakertrans menyiapkan program pelatihan bagi sekitar 30 orang pencari kerja bekerja sama dengan BESTEM dan lembaga pelatihan di Jakarta. “Pelatihan ini disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, sehingga setelah selesai, peserta siap ditempatkan dan bersaing di dunia kerja,” pungkas Eduard.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....