Kapolres Kaimana Tegaskan Penjualan Petasan Wajib Izin

  • 29 Des 2025 07:12 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, menegaskan bahwa penjualan petasan dan kembang api di wilayah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. AKBP Satria Dwi Dharma menjelaskan bahwa Polres Kaimana telah menerbitkan izin penjualan petasan bagi para pedagang yang berjualan di Pasar Baru, Kabupaten Kaimana. Izin tersebut dikeluarkan melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Kaimana.

“Yang jelas, menjual petasan itu harus ada izinnya. Kami mengeluarkan izin dari Sat Intelkam,” kata Kapolres saat ditemui di Polres Kaimana.

Terkait isu adanya setoran sebesar Rp3 juta yang disebut-sebut dibayarkan penjual petasan kepada pengurus, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut dan memastikan izin resmi dari Polres tidak dipungut biaya.

“Surat izin yang kami keluarkan itu tidak dipungut biaya satu rupiah pun. Kalau masalah pengurus minta tiga (juta), kami tidak tahu,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau para penjual petasan agar tidak melayani pembelian oleh anak-anak, khususnya yang masih berusia sekolah dasar (SD), demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

“Apabila ada anak-anak, khususnya yang masih SD, tidak usah dijual kepada mereka,” ujarnya.

Kapolres berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Kaimana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....