Disdikpora Kaimana Tegaskan Aturan Pergantian Kepsek

  • 30 Jan 2026 07:07 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana menanggapi keluhan Kepala SMA Negeri 2 Kaimana, Sutanto, S.Pd., terkait pengusulan pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come, M.Si., membenarkan bahwa usulan pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kaimana melalui dinas terkait. Namun, ia menegaskan bahwa proses pergantian kepala sekolah saat ini tidak dapat dilakukan secara langsung seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pergantian kepala sekolah tidak serta-merta bisa dilakukan. Berdasarkan regulasi terbaru, pengangkatan maupun pergantian kepala sekolah harus melalui pengajuan terlebih dahulu ke Kementerian PAN-RB. Jika disetujui, barulah pergantian dapat dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Ray menjelaskan, apabila pergantian dilakukan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah, maka terdapat konsekuensi serius bagi sekolah yang bersangkutan. Seluruh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah (BOSDA) tidak dapat dicairkan.

“Sekolah hanya bisa menerima dana BOS dan BOSDA apabila dipimpin oleh kepala sekolah definitif. Jika Plt, maka anggaran tersebut tidak bisa diterima. Ini yang menjadi pertimbangan utama kami,” tegasnya.

Sebagai solusi, Disdikpora Kabupaten Kaimana telah membuka pendaftaran jabatan kepala sekolah melalui surat terbuka untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Namun, pada pengumuman tahap pertama belum mendapatkan respons dari tenaga pendidik.

“Pada pengumuman kedua, sudah ada beberapa guru yang mendaftar. Mereka inilah yang akan kami proses melalui tahapan fit and proper test, selanjutnya kami usulkan ke Kemenpan RB untuk mendapatkan persetujuan pergantian dan pelantikan kepala sekolah,” jelas Ray.

Ia menambahkan, masa jabatan kepala sekolah telah diatur secara jelas dalam regulasi berdasarkan penilaian kinerja. Dengan demikian, mekanisme pergantian kepala sekolah saat ini berbeda dengan beberapa tahun lalu, di mana pengunduran diri dapat langsung diikuti dengan penunjukan Plt.

“Sekarang semua harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak berdampak pada tata kelola pendidikan dan keuangan sekolah,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....