Optimalisasi PAD Kaimana Terhambat Regulasi
- 09 Jan 2026 18:23 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Labania, mengakui masih banyak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dapat dikelola secara maksimal. Kondisi tersebut disebabkan adanya regulasi yang pengaturannya masih bersifat terpusat dan membatasi kewenangan daerah.
Hal itu disampaikan Labania kepada RRI.Co.Id di ruang kerjanya, baru-baru ini. Ia menjelaskan, salah satu sektor yang terdampak langsung adalah sektor perikanan, khususnya terkait pungutan retribusi daerah.“Secara regulasi, sektor perikanan sudah diatur agar tidak dilakukan pungutan retribusi di daerah, padahal sumber daya perikanan merupakan kekayaan lokal dan aset daerah Kabupaten Kaimana,” ujarnya.
Menurut Labania, keterbatasan tersebut membuat potensi PAD dari sektor perikanan belum bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah. Padahal, jika dikelola dengan baik dan sesuai aturan, sektor ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ia menambahkan, peluang penarikan retribusi daerah sebenarnya masih terbuka apabila dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Revisi tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan menambahkan satu poin pengaturan yang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Revisi Perda harus disusun secara hati-hati, tetap mengacu pada aturan di atasnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya. Labania berharap adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuan utamanya adalah mencari solusi bersama dalam meningkatkan PAD secara legal dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Kaimana.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi daerah, agar upaya peningkatan PAD tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....