Serahkan SK Fasilitator, Perkuat Implementasi Program SAMISAKA di Kampung

  • 29 Apr 2026 17:27 WIB
  •  Kaimana

RRI. CO. ID. Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan kepada tenaga fasilitator tingkat kabupaten dan kampung sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA), Rabu 29 April 2026.

Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad, dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan bantuan keuangan khusus melalui program SAMISAKA yang menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.

Kepala DPMK Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, dalam arahannya yang mewakili Bupati Kaimana menegaskan bahwa peran fasilitator sangat krusial dalam menentukan keberhasilan program tersebut.

“Fasilitator atau pendamping merupakan ujung tombak dari Program SAMISAKA. Artinya, keberhasilan program ini tidak terlepas dari keterlibatan semua elemen, baik di tingkat kabupaten, distrik, maupun kampung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa para fasilitator diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, sinergi antar pemangku kepentingan juga menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap para pendamping dapat segera bekerja secara optimal dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program di tingkat kampung.

Program SAMISAKA sendiri dirancang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan berbasis kampung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian lokal melalui pengelolaan dana yang transparan dan partisipatif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....