DPMK Papua Barat Gelar Pelatihan Kewenangan Kampung Adat Kaimana

  • 30 Sep 2026 19:04 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat menggelar Pelatihan Penyusunan dan Penataan Kewenangan Kampung Adat serta Penyerahan Bantuan Seni Budaya bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Kaimana Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Papua Kaimana, Selasa 29 September 2026, diikuti 40 peserta yang terdiri atas kepala kampung, Ketua Baperkam, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala DPMK Papua Barat Legius Wanimbo mengatakan, pelatihan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat mengenai kewenangan kampung adat yang bersumber dari hak asal-usul.

Menurutnya, Kaimana memiliki kekayaan sosial, budaya dan adat yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat. Karena itu, penataan kewenangan kampung adat perlu mempertimbangkan kelembagaan adat, hubungan kekerabatan, sejarah serta hak asal-usul masyarakat.

“Penataan kewenangan harus memberikan kejelasan mengenai kewenangan yang dapat dilaksanakan kampung berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala kampung, tanpa menghilangkan peran pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” kata Legius.

Ia menekankan, kewenangan yang berkaitan dengan kelembagaan adat, penyelesaian persoalan berdasarkan adat, pelestarian budaya hingga pengelolaan potensi kampung perlu diidentifikasi dan ditata secara sistematis.

Namun, seluruh kewenangan tersebut tetap harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kampung, distrik, kabupaten dan provinsi.

Sementara itu, Kepala DPMK Kabupaten Kaimana Ika Damayanti mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang diperoleh peserta tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dapat diterapkan di kampung masing-masing.

“Kiranya para peserta tidak hanya mendapatkan pelatihan, tetapi apa yang diperoleh dapat diaplikasikan di kampung masing-masing,” ujar Ika.

Pelatihan berlangsung 29 September hingga 1 Oktober 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Universitas Negeri Papua. Kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kampung, lembaga adat dan pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi, memetakan serta menyusun kewenangan kampung adat berdasarkan hak asal-usul dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pelatihan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan seni budaya bagi OAP sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian budaya dan penguatan identitas masyarakat adat di Kabupaten Kaimana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....