Pemkab Kaimana Konsultasi KemenPAN-RB, Data 540 PPPK Paruh Waktu Diverifikasi
- 22 Sep 2026 07:33 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana — Pemerintah Kabupaten Kaimana memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelum menentukan tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sekaligus menghindari kesalahan dalam penetapan calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Kaimana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Donald R. Wakum, mengatakan rencana konsultasi dengan pemerintah pusat telah dikoordinasikan bersama DPRD Kaimana. Menurutnya, Pemkab membutuhkan arahan KemenPAN-RB terkait mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan daerah.
“Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB untuk memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam perekrutan PPPK paruh waktu untuk tahun ini,” kata Donald saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati Kaimana, Senin 21 September 2026.
Ia menjelaskan, Pemkab Kaimana belum menetapkan tahapan lanjutan karena masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Hasil konsultasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan terkait pengadaan PPPK paruh waktu.
Jika arahan dari KemenPAN-RB telah diperoleh, pemerintah daerah akan mempertimbangkan pelaksanaan tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan dilanjutkan pada tahun anggaran 2027. “Itu sementara yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Kita masih menunggu petunjuk dari Kementerian PAN-RB sebelum mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Donald mengungkapkan adanya data sebanyak 540 orang yang disebut masuk dalam kelompok calon PPPK paruh waktu. Data tersebut sebelumnya disampaikan oleh aliansi tenaga PPPK paruh waktu atau kelompok sejenis kepada pemerintah daerah.
Namun, angka 540 orang tersebut belum dapat dijadikan sebagai jumlah final. Pemkab Kaimana masih akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi serta status masing-masing tenaga yang tercatat. “Memang ada disampaikan sebanyak 540 orang, tetapi ini harus dilakukan verifikasi dan validasi lagi sesuai dengan kondisi terkini,” jelasnya.
Verifikasi diperlukan karena terdapat perubahan status pada sejumlah nama dalam data tersebut. Donald menyebut sebagian di antaranya telah dinyatakan lulus seleksi CPNS pada formasi tahun 2021 dan 2024. Selain itu, pemerintah juga menerima informasi mengenai adanya calon yang telah meninggal dunia maupun berpindah atau mutasi keluar dari Kabupaten Kaimana.
Dengan kondisi tersebut, jumlah calon PPPK paruh waktu setelah proses verifikasi dan validasi berpotensi berbeda dari angka 540 orang yang sebelumnya disampaikan. Pemkab Kaimana kini masih menunggu hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB sekaligus memutakhirkan data calon sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pengadaan PPPK paruh waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....