Neraca Daerah Kaimana 2025 Catat Aset Rp2,19 Triliun

  • 05 Agt 2026 09:15 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana memaparkan kondisi Neraca Daerah dan Laporan Operasional (LO) Tahun Anggaran 2025 dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRK Kaimana, Selasa 4 Agustus 2026. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi keuangan daerah hingga 31 Desember 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Neraca Daerah per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Kaimana tercatat sebesar Rp2.192.323.550.337,48. Nilai tersebut mencerminkan seluruh sumber daya ekonomi yang dimiliki pemerintah daerah dan menjadi modal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Kaimana.

Selain aset, pemerintah daerah juga mencatat jumlah kewajiban sebesar Rp4.149.687.405,70, sementara nilai ekuitas mencapai Rp2.188.173.862.931,78. Menurut Bupati, posisi keuangan tersebut menunjukkan kondisi neraca daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Hasan Achmad juga memaparkan realisasi Laporan Operasional (LO) Tahun Anggaran 2025. Total realisasi pendapatan dalam LO tercatat sebesar Rp1.103.081.397.021,16, sedangkan total realisasi beban mencapai Rp1.178.127.251.284,41. Data tersebut menjadi salah satu indikator untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, penyajian Neraca Daerah dan Laporan Operasional merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat serta DPRK Kaimana. Laporan tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi aset, kewajiban, dan ekuitas, tetapi juga memperlihatkan kemampuan pemerintah dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui laporan tersebut, pemerintah juga dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Ia berharap penyampaian informasi keuangan daerah secara terbuka dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana. Selain itu, laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRK dalam rangka penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....