PMPTSP-TK Kaimana Ingatkan Perusahaan Segera Laporkan LKPM

  • 16 Sep 2026 13:12 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana mengingatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kewajiban tersebut berlaku terutama bagi pelaku usaha skala menengah dan besar. LKPM yang disampaikan mencakup perkembangan kegiatan usaha serta realisasi penanaman modal selama periode Juli hingga September 2026. Kepala Dinas PMPTSP-TK Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M., mengatakan laporan tersebut diperlukan untuk memperbarui data perkembangan investasi sekaligus menjadi bahan pemerintah dalam memantau kegiatan penanaman modal di daerah.

“Perusahaan yang termasuk dalam skala usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM untuk periode Juli sampai September 2026 melalui sistem OSS,” kata La Bania kepada rri, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, periode pelaporan LKPM Triwulan III berlangsung mulai 1 hingga 15 Oktober 2026. Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara daring melalui akun perusahaan pada laman OSS dengan memilih menu Pelaporan, kemudian Daftar LKPM.

La Bania mengimbau perusahaan tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kendala teknis saat proses pengisian maupun pengiriman laporan.

“Untuk menghindari kendala maupun keterlambatan, kami mengimbau perusahaan segera melakukan pelaporan melalui akun OSS masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, kewajiban LKPM mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem OSS.

Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian, La Bania meminta agar memanfaatkan menu Panduan pada laman OSS. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui email dalaks@bkpm.go.id.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kaimana memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu sehingga data LKPM dapat mendukung penyediaan informasi mengenai perkembangan investasi dan kegiatan usaha di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....