Bupati Kaimana Ungkap Realisasi APBD 2025 Capai 95,49 Persen
- 05 Agt 2026 09:21 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Selasa 4 Agustus 2026. Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi agenda awal rangkaian pembahasan Ranperda bersama DPRK Kaimana sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Hasan Achmad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Kaimana atas dukungan serta kerja sama yang terjalin selama pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaimana.
Bupati menjelaskan, penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, penyampaian Ranperda tersebut bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja, pemanfaatan sumber daya, serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Hasan Achmad mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,207 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp1,153 triliun atau 95,49 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,344 triliun terealisasi Rp1,175 triliun atau 87,48 persen. Adapun pembiayaan neto yang dianggarkan sebesar Rp136,43 miliar terealisasi Rp136,98 miliar atau mencapai 100,40 persen.
Berdasarkan realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaimana mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp114,303 miliar. Selain itu, kondisi neraca daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset pemerintah daerah sebesar Rp2,192 triliun, kewajiban sebesar Rp4,149 miliar, dan ekuitas mencapai Rp2,188 triliun. Sementara dalam Laporan Operasional (LO), realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp1,103 triliun dengan total beban mencapai Rp1,178 triliun.
Dalam pidatonya, Bupati Hasan Achmad juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaimana memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut harus dijadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian intern serta peningkatan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
"Opini WDP yang diberikan BPK menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tegas Bupati Hasan Achmad.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terus meningkatkan kinerja dan memastikan setiap program serta kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia juga berharap hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK Kaimana tetap terjaga sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung melalui semangat musyawarah untuk mufakat. Menurutnya, kritik, saran, dan masukan dari DPRK akan menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Kaimana yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....