Barang Kedaluwarsa di Kaimana Jadi Kewenangan Pemerintah Provinsi
- 09 Jun 2026 07:25 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Kaimana menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap peredaran barang kedaluwarsa berada pada pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Kaimana, Barent Tumanat, menyusul adanya laporan masyarakat terkait temuan sejumlah produk kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan di beberapa kios dan toko di wilayah Kabupaten Kaimana.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Barent menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan pelaporan apabila menemukan produk yang telah melewati batas masa berlaku atau kedaluwarsa.
“Untuk barang kedaluwarsa, kewenangannya berada di Dinas Perindag Provinsi. Kami di kabupaten hanya melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan, kami langsung melaporkan ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Barent, pembagian kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Kaimana tetap melakukan monitoring terhadap barang-barang yang beredar di pasaran sebagai langkah pencegahan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak layak konsumsi.
Namun demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun pemusnahan terhadap barang kedaluwarsa yang ditemukan di lapangan. Tindakan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya menyampaikan pencegahan kepada pemilik toko atau kios supaya barang yang masa kedaluwarsanya sudah habis tidak lagi diperjualbelikan karena berpotensi merugikan konsumen,” katanya.
Barent juga mengimbau para pelaku usaha, pemilik kios, maupun toko untuk lebih teliti dalam mengawasi stok barang yang dijual kepada masyarakat. Menurutnya, pengecekan masa kedaluwarsa secara berkala merupakan tanggung jawab pelaku usaha guna menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih cermat saat membeli produk, terutama makanan, minuman, dan kebutuhan sehari-hari lainnya, dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.
“Jika masyarakat menemukan barang yang diduga sudah kedaluwarsa masih diperjualbelikan, kami berharap segera melaporkannya kepada pemerintah daerah agar dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....