Bupati Kaimana Lantik Delapan Kepala Kampung Antar Waktu

  • 12 Mei 2026 18:12 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID. Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan pelantikan antar waktu kepala kampung di wilayah administrasi tiga distrik yang berlangsung di Aula Serbaguna Jemaat GPI Rehobot Kaimana, Kabupaten Kaimana.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad, serta dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala distrik, rohaniawan, dan tamu undangan lainnya.

Sebanyak delapan kepala kampung resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 400.100/II/Tahun 2026 tentang pengangkatan kepala kampung antar waktu Kabupaten Kaimana. Adapun kepala kampung yang dilantik yakni Kampung Weswasa, Bouver, Furnusu, Kokoroba, Seraran, Tanusan, Tairi, serta Kepala Kampung Boiya.

Kegiatan yang dimediasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana tersebut diawali dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan, dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan pin Garuda sebagai tanda resmi jabatan kepala kampung oleh Bupati Kaimana.

Dalam sambutannya, Bupati Hasan Achmad berharap seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah dapat memberikan dukungan penuh kepada para kepala kampung yang baru dilantik.

“Saya berharap semua pihak dapat memberikan dukungan dan kerja sama kepada kepala kampung yang baru dilantik agar penyelenggaraan pemerintahan kampung dapat berjalan dengan baik,” pesannya.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kampung, distrik, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik serta pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Kegiatan pelantikan berlangsung lancar, aman, dan tertib, kemudian ditutup dengan jamuan kasih bersama sebagai bentuk kebersamaan antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para kepala kampung yang baru dilantik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....