Bapenda Kaimana Perkuat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2
- 04 Mei 2026 18:18 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kabupaten Kaimana terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah kampung guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain meningkatkan penerimaan daerah, langkah tersebut juga dilakukan melalui edukasi langsung kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana, Joice M. Tuanakotta, menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan kewajiban setiap warga yang memiliki tanah maupun bangunan pribadi.
“PBB-P2 adalah pajak daerah, bukan pajak pusat. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kaimana Nomor 4 Tahun 2023, seluruh penerimaan pajak ini langsung masuk ke Kas Umum Daerah melalui Bank Papua,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai fungsi pajak sangat penting agar tumbuh kesadaran bersama dalam mendukung pembangunan daerah secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Joice, pembayaran PBB-P2 tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dana PBB-P2 akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan lainnya,” ujarnya.
Melalui koordinasi aktif dengan pemerintah kampung, Bapenda Kaimana berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah pun mengajak seluruh masyarakat agar lebih sadar pajak dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kaimana melalui pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....