Pemkab Kaimana Serahkan LKPD 2025 ke BPK Papua Barat

  • 01 Mei 2026 10:58 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dokumen LKPD berstatus unaudited tersebut diterima langsung Kepala BPK Papua Barat, Agus Priyono, dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis (30/4/2026).

Bupati Kaimana, Hasan Achmad, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan,” ujar Bupati Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Ia mengakui bahwa laporan yang diserahkan masih memerlukan penyempurnaan melalui proses audit oleh BPK. Karena itu, pemerintah daerah berharap tim pemeriksa dapat memberikan bimbingan, arahan, serta pemeriksaan secara komprehensif guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip yang benar.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kaimana juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung dengan menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan.

“Semoga hasil pemeriksaan nantinya dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Kaimana,” harapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....