Pemdes di Kaimana Wajib Publikasikan Penggunaan Dana Desa 2026

  • 14 Apr 2026 13:45 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah desa di Kabupaten Kaimana diwajibkan mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, menegaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.

Menurutnya, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan, minimal memuat nama kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta besaran anggaran.

"Publikasi dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Desa maupun berbagai media yang mudah diakses masyarakat, seperti baliho, papan informasi desa, media cetak, media elektronik, media sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik,"terangnya.

Ika menambahkan, desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa hingga maksimal tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.

Ia berharap seluruh pemerintah desa mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....