Pemda Kaimana Tunggu Edaran Kemendagri, THR ASN Belum Direalisasikan
- 11 Mar 2026 10:56 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana hingga saat ini belum merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami, mengungkapkan keterlambatan tersebut terjadi karena pemerintah daerah belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR.
“Untuk THR sampai saat ini keputusan pemerintah terkait dengan pembayaran belum kami dapatkan. Kami masih menunggu,” ujar Arsami saat ditemui di Gedung Pertemuan Krooy, Selasa 10 Maret 2026.
Menurutnya, BPKAD Kaimana saat ini terus memantau perkembangan terkait penerbitan surat edaran dari Kemendagri yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.
Ia menjelaskan, apabila surat edaran tersebut telah diterbitkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menyiapkan peraturan bupati sebagai dasar hukum pencairan THR. “Jika sudah ada, kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk segera menyiapkan peraturan bupati. Selanjutnya akan kita bayarkan,” jelasnya.
Arsami juga berharap seluruh ASN dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat bersabar menunggu proses tersebut, karena keterlambatan pembayaran bukan merupakan sesuatu yang disengaja oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap teman-teman ASN maupun PPPK bisa bersabar. Keterlambatan ini bukan menjadi kewenangan kami dan bukan sesuatu yang disengajakan,” tegasnya.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran THR akan segera dilakukan setelah seluruh regulasi dan dasar hukum dari pemerintah pusat diterbitkan.