Pemda Kaimana Siap Lunasi Tunggak Pajak Kendaraan Sebesar 1,3 Miliar

  • 17 Apr 2026 19:25 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID. Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas sebesar Rp.1,3 miliar yang berasal dari akumulasi kewajiban pembayaran selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah memastikan persoalan tersebut mulai ditangani secara bertahap pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E., M.M., kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 16 April 2026 baru baru ini mengatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan telah disiapkan dan saat ini proses administrasi pencairannya sedang berjalan.

“Sudah dianggarkan dan SP2D-nya telah diproses,” ujar Arsami.

Ia menjelaskan, kewajiban pajak kendaraan berbeda dengan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Biaya pemeliharaan seperti servis rutin dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sedangkan pembayaran pajak menggunakan rekening anggaran tersendiri.

“Pemeliharaan kendaraan itu tanggung jawab OPD masing-masing. Sementara pajak memiliki rekening anggaran berbeda,” jelasnya.

Menurut Arsami, tunggakan pajak kendaraan tersebut tidak terjadi dalam satu tahun anggaran, melainkan akumulasi beberapa tahun, termasuk kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi maupun kendaraan dinas yang masih berada pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna bakti.

Untuk memastikan validitas data, BPKAD akan melakukan inventarisasi ulang seluruh kendaraan dinas bersama pihak Samsat.

“Kami akan inventarisir kembali kendaraan mana saja yang masih tercatat. Setelah itu seluruh bendahara barang dari OPD akan kami kumpulkan,” katanya.

Evaluasi juga dilakukan terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan ke depan, apakah tetap menjadi tanggung jawab OPD atau dikelola langsung oleh Bidang Aset Daerah pada BPKAD.

“Kami masih evaluasi. Karena anggaran tahun 2026 sudah berjalan, perlu ditentukan apakah pembayaran tetap di OPD atau dipusatkan di BPKAD,” ujarnya.

Arsami menegaskan, bukti pembayaran pajak kendaraan menjadi syarat penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Apabila kewajiban pajak tidak dipenuhi, maka proses pencairan anggaran tidak dapat dilanjutkan dan dana akan dikembalikan ke kas daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingginya beban tunggakan dipengaruhi kendaraan yang belum mengikuti program pemutihan pajak serta kendaraan dinas yang belum tertata administrasinya secara baik.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kaimana berencana melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai serta memastikan aset daerah digunakan sesuai aturan.

“Penanganannya dilakukan bertahap. Yang penting data kita rapikan dulu agar pengelolaan aset dan kewajiban pajak daerah menjadi lebih tertib,” pungkasnya.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh OPD meningkatkan disiplin administrasi aset sebagai bagian dari transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus upaya mencegah penumpukan utang pajak di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....