Bupati Kaimana Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN
- 14 Apr 2026 13:39 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Bupati Hasan Achmad resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/470 tentang Revisi Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 800.1.5/467 tertanggal 2 April 2026 mengenai transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kaimana.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 25 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah, sekaligus penerapan sistem kerja modern melalui kebijakan Work From Home (WFH), khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH diberlakukan bagi seluruh ASN setiap hari Jumat. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik secara langsung, unit kerja strategis yang membutuhkan kehadiran fisik pegawai, serta ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata, saat dikonfirmasi membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, sebagai penanggung jawab manajemen kepegawaian sekaligus pengawasan disiplin ASN, BKPSDM meminta seluruh pimpinan OPD agar mencermati isi surat edaran dan segera menindaklanjutinya di masing-masing instansi.
“Terkait Work From Home ini, kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan. Dalam edaran Bupati sudah dijelaskan secara rinci. Pegawai yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan kerja langsung kepada atasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BKPSDM tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga selama penerapan WFH berlangsung.
Bahkan, apabila seluruh pegawai melaksanakan WFH, minimal para kepala bidang tetap menjalankan koordinasi serta rapat kerja secara daring dari rumah masing-masing.
“Minimal kepala-kepala bidang harus tetap bekerja walaupun dari rumah. Setiap pegawai yang WFH wajib menyerahkan laporan pekerjaan sebagai bukti tugas yang telah diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Onna menegaskan bahwa penerapan WFH tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap transformasi budaya kerja ASN ini dapat meningkatkan efektivitas kinerja, disiplin pegawai, serta mendorong modernisasi sistem kerja birokrasi di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....