BPKH Sosialisasikan Penyelesaian Tanah Masyarakat di Kaimana
- 13 Sep 2026 20:48 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Persoalan penguasaan tanah masyarakat yang secara administratif masih tercatat dalam kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menyosialisasikan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kaimana.
Sosialisasi berlangsung di Meeting Room Hotel Grand Papua Kaimana, Jumat 11 September 2026, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kepala distrik, serta kepala kampung yang wilayahnya masuk dalam area indikatif PPTPKH.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dr. Jimmy Y.W. Susanto, S.Hut., M.P., mengatakan program tersebut diarahkan untuk memberikan legalitas terhadap penguasaan tanah masyarakat, termasuk keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berdasarkan peta masih berada di dalam kawasan hutan.
“Tujuan kami di sini adalah memberikan legalitas subjek dan objek untuk penguasaan tanah oleh masyarakat maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang secara peta kawasan hutan masih berada dalam kawasan hutan,” kata Jimmy.
Menurutnya, sosialisasi menjadi tahapan awal untuk menghimpun usulan masyarakat melalui kepala kampung dan pemerintah daerah. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan kepada Bupati Kaimana untuk diteruskan kepada Tim Inver di Manokwari.
Jimmy menjelaskan, melalui mekanisme PPTPKH, lahan garapan masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun tanah yang dikuasai masyarakat dapat diusulkan untuk diselesaikan statusnya sehingga tidak lagi berada dalam kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga kita harapkan dari pertemuan ini nanti ada usulan dari masyarakat kepada Bapak Bupati dan diteruskan kepada Tim Inver di Manokwari untuk bagaimana kita mengeluarkan lahan-lahan garapan, fasilitas umum, fasilitas sosial, tanah masyarakat ini dari dalam kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian status kawasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat. Setelah tahapan penyelesaian terpenuhi, masyarakat diharapkan memiliki akses untuk memperoleh sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.
Jimmy menyebutkan sosialisasi PPTPKH di Kaimana merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan di wilayah Papua Barat. Sebelumnya, sosialisasi digelar untuk wilayah Manokwari Raya yang mencakup Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Manokwari, dan Teluk Bintuni.
Kegiatan serupa kemudian dilaksanakan di Kabupaten Fakfak pada Rabu (9/9/2026). Setelah Kaimana, agenda sosialisasi PPTPKH akan dilanjutkan ke Kabupaten Teluk Wondama.
Jimmy berharap para kepala kampung berperan aktif menyampaikan usulan masyarakat kepada Bupati Kaimana untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Inver di Manokwari.
Dengan adanya proses tersebut, pemerintah berharap persoalan penguasaan tanah masyarakat yang masih tercatat dalam kawasan hutan dapat diselesaikan secara sesuai mekanisme, sekaligus memberikan kepastian dan aspek legalitas bagi masyarakat atas lahan yang mereka kuasai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....