125 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan kepada Warga Kampung Sisir
- 15 Jun 2026 11:04 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Fakfak – Setelah melalui berbagai tahapan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana resmi menyerahkan 125 sertipikat tanah kepada warga Kampung Sisir, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Balai Kampung Sisir dan dilakukan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Hamari Sikyarto, S.T., bersama tim Kantah Kaimana serta perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Papua Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Hamari Sikyarto yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana berpesan kepada masyarakat penerima agar sertipikat yang telah diterbitkan dapat dijaga dan disimpan dengan baik.
Menurutnya, sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertipikat juga memberikan kepastian hukum terkait status, letak, batas, dan luas bidang tanah, sekaligus melindungi pemilik dari potensi sengketa maupun penyerobotan lahan.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Karena itu kami berharap dokumen ini dapat disimpan dengan baik dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Hamari.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat penerima sertipikat, Tyson Surawi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Menurut Tyson, program sertipikasi tanah gratis melalui PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah yang selama ini belum memiliki dokumen resmi.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kaimana dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini terus berlanjut sehingga masyarakat yang tanahnya belum terakomodasi juga dapat memperoleh sertipikat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT., menjelaskan bahwa penerbitan 125 sertipikat tanah di Kampung Sisir merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL Kementerian ATR/BPN Tahun 2026.
Ia mengatakan, untuk Kabupaten Kaimana pada tahun ini ditargetkan sebanyak 125 bidang tanah dengan Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 1.045 hektare yang seluruhnya berlokasi di Kampung Sisir. Program tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PTSL tahun 2025 yang sebelumnya dilaksanakan di Kampung Marsi yang berbatasan langsung dengan Kampung Sisir.
Menurut Yuli Randa, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian ATR/BPN dengan target yang harus dicapai oleh seluruh kantor pertanahan di Indonesia.
“Kami berharap pada tahun mendatang Kabupaten Kaimana kembali mendapatkan alokasi Program PTSL sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Melalui program tersebut, pemerintah terus berupaya mempercepat legalisasi aset masyarakat guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....