BPKH Manokwari Ajak Warga Jaga Batas Kawasan Hutan
- 11 Jun 2026 14:39 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari, Dr. Ir. Monang P. Hasibuan, S.Hut., M.Si., mengajak masyarakat untuk menjaga batas kawasan hutan yang telah ditetapkan secara legal oleh pemerintah guna mencegah konflik lahan dan memastikan kelestarian hutan tetap terjaga.
Hal tersebut disampaikan Monang saat kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan yang berlangsung di Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Rabu 10 Juni 2026.
Pada kesempatan itu, Monang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Coa yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi serta menunjukkan perhatian terhadap upaya perlindungan kawasan hutan.
Menurutnya, sosialisasi batas kawasan hutan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga batas-batas kawasan yang telah ditetapkan pemerintah secara sah dan memiliki kekuatan hukum.
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat karena menjadi sumber penghidupan, habitat berbagai jenis satwa dan fauna, serta penyedia beragam tanaman yang memiliki nilai ekonomi maupun manfaat kesehatan.
“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon, tetapi juga menjadi rumah bagi satwa dan sumber berbagai tanaman yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, termasuk tanaman obat-obatan,” ujarnya.
Monang mengatakan, keberadaan batas kawasan hutan yang jelas juga menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya konflik maupun sengketa lahan di kemudian hari.
Menurutnya, batas yang telah dipatok dan ditetapkan secara legal bertujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Bagaimana hutan ini bisa hidup berdampingan dengan masyarakat dan bagaimana masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari hutan, maka kawasan tersebut harus dijaga dengan baik dan tidak dirusak. Hutan adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat bagi kita semua. Karena itu mari kita jaga bersama,” kata Monang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar turut menjaga patok-patok batas kawasan hutan yang telah dipasang di lapangan agar tidak rusak, hilang, maupun bergeser dari posisi semula.
Menurut Monang, patok batas merupakan tanda resmi yang memiliki kekuatan hukum sehingga keberadaannya harus dipertahankan demi menjaga kepastian batas antara kawasan hutan dan wilayah lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh sejumlah narasumber, yakni Syarifuddin dan Fauzan Auly dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, Moholine Tumana dari Cabang Dinas Kehutanan Kaimana, serta Hamari Sikyarto dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait batas kawasan hutan dan hak-hak masyarakat adat.
Sosialisasi kemudian ditutup dengan foto bersama antara narasumber, pemerintah kampung, dan masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan serta menghormati batas-batas yang telah ditetapkan secara sah di Kabupaten Kaimana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....