Remisi 2026 Jadi Bukti Negara Hargai Proses Pembinaan Warga Binaan

  • 20 Agt 2026 16:15 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi saat upacara pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana.

Menurut Menteri, pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti dan menjalani proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut, kata Agus, menjadi bukti kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan sekaligus bagian penting dari upaya mewujudkan reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat.

Agus Andrianto berpesan kepada seluruh narapidana dan anak binaan agar memanfaatkan kesempatan selama menjalani pembinaan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan, mitra, dan para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.

Semangat tersebut, lanjutnya, sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Melalui momentum pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Bagi warga binaan yang telah memperoleh kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, pemerintah berharap mereka mampu hidup mandiri, menjadi pribadi yang lebih baik, serta tidak mengulangi tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....