Sebanyak 66 Warga Binaan Lapas Kaimana Diusulkan Mendapat Remisi HUT RI
- 16 Agt 2026 10:07 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mengusulkan sebanyak 66 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengusulan remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan WBP dalam berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak, mengatakan proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 66 orang WBP kami usulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Pengusulan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi hak bagi WBP yang memenuhi persyaratan, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.
Yoseph menegaskan, kepatuhan terhadap tata tertib dan perubahan perilaku positif menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Karena itu, pihaknya terus mendorong seluruh WBP agar memanfaatkan masa pembinaan untuk meningkatkan kualitas diri sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Kelas III Kaimana juga terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara humanis dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel dan transparan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran untuk menjalani masa pembinaan dengan penuh tanggung jawab.
Melalui pemberian remisi, Lapas Kelas III Kaimana tidak hanya memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan, tetapi juga mendorong terciptanya proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan WBP untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....