Kantor Pertanahan Kaimana Terapkan Pengukuran Terjadwal Maksimal Tujuh Hari
- 05 Agt 2026 09:38 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan guna menghadirkan layanan yang lebih pasti, transparan, dan terukur. Salah satu inovasi yang kini diterapkan adalah pengukuran terjadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, yang telah diimplementasikan di sekitar 400 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanah. Menurutnya, kepastian waktu pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.
Selain pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga akan meluncurkan inovasi baru berupa layanan peralihan hak selama 10 hari sebagai proyek percontohan di 15 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.

"Mulai 17 Agustus, kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak di bidang PHPT. Kita membuat kepastian maksimal 10 hari, dengan perincian validasi BPHTB tiga hari, AJB dua hari, kemudian di internal Kantor BPN pemeriksaan dokumen dan sebagainya lima hari, sehingga total 10 hari," ujar Nusron Wahid.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Hamari Sikyarto, saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2026), menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal sebagaimana kebijakan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Hamari, hingga saat ini sudah terdapat sekitar enam hingga tujuh permohonan pengukuran tanah dari masyarakat yang dilayani melalui sistem tersebut. Ia menilai pengukuran terjadwal memberikan berbagai manfaat, antara lain kepastian jadwal pelaksanaan, kejelasan petugas ukur yang bertugas, serta percepatan penyelesaian proses pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah bentuk transformasi layanan dari Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat melalui layanan yang semakin pasti, transparan, dan terukur, salah satunya melalui pengukuran terjadwal," ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan pengukuran terjadwal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya kepastian waktu pelayanan, masyarakat dapat merencanakan proses pengurusan tanah secara lebih efektif tanpa harus menunggu dalam waktu yang tidak menentu.
Melalui transformasi pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana berkomitmen mendukung program reformasi birokrasi yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN. Inovasi layanan berbasis kepastian waktu ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....