Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Influencer di Jayapura

  • 30 Jun 2026 14:06 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Direktorat Reserse Siber Polda Papua akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pemerasan disertai penyebaran video bermuatan asusila yang sempat viral di media sosial pada Maret 2026 lalu.

Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes. Pol. Syamsurijal dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merekam hingga menyebarluaskan video tanpa persetujuan korban.

Untuk tersangka pertama, berinisial RS, yang berperan menyebarluaskan rekaman video bermuatan asusila, tersangka kedua berinisial AS juga berperan menyebarluaskan video tersebut, sedangkan tersangka ketiga berinisial II, yang membuat atau merekam video itu tanpa izin dari korban yang adalah seorang influencer di Jayapura.

Kombes. Pol. Syamsurijal menjelaskan, kasus ini bermula pada 4 Maret 2026, saat itu korban berinisial MW menerima pesan elektronik dari akun gmail yang berisi ancaman disertai permintaan uang. Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Karena merasa takut video tersebut akan disebarluaskan, korban beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diarahkan pelaku. Namun ternyata pelaku kembali meminta uang hingga Rp5 juta.

"Korban sempat beberapa kali mengirimkan uang karena merasa takut video tersebut disebarluaskan," kata Kombes. Pol. Syamsurijal, Selasa (30/06/2026).

Meski telah menerima uang dari korban, pada 13 Maret 2026 video ternyata tetap beredar di sejumlah grup WhatsApp. Dalam beberapa hari berikutnya, video itu semakin luas tersebar di berbagai media sosial hingga menjadi viral dan memicu perhatian publik, khususnya di Papua.

Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian mengamankan para pelaku. Dua tersangka, yaity RS dan II, menyerahkan diri setelah penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keduanya memberikan klarifikasi.

Dalam proses penyidikan, Ditres Siber Polda Papua juga telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta keterangan ahli di bidang ITE, ahli pidana, dan laboratorium forensik guna menganalisis barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui ancaman membuka rahasia atau pencemaran, sehingga memaksa seseorang memberikan uang atau keuntungan lainnya," tegas Kombes. Pol. Syamsurijal.

Kombes. Pol. Syamsurijal menyebutkan, ancaman pidana terhadap para tersangka berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kombes. Pol. Syamsurijal juga menjelaskan alasan kepolisian tidak menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers. Langkah tersebut merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

"Sejak berlakunya KUHAP yang baru, kami tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah," tutup Kombes. Pol. Syamsurijal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....