Polresta Jayapura Kota Berhasil Meringkus Pelaku Kejahatan 3C di Kota Jayapura
- 22 Jul 2026 11:05 WIB
- Jayapura
Poin Utama
- Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang meliputi curanmor, curas, dan curat dalam satu operasi penyelidikan.
- Seorang tersangka berinisial YW alias Ucok berhasil diamankan dan diduga terlibat dalam ketiga kasus pencurian tersebut.
- Pengungkapan kasus didasarkan pada tiga laporan polisi terpisah dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.
RRI.CO.ID, Jayapura - Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YW, yang diduga terlibat dalam ketiga kasus tersebut.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol. I Nengah S. Gapar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada tiga laporan polisi, yakni kasus curanmor, curas, dan curat.
"Tersangkanya yang berhasil diringkus satu orang, inisialnya adalah YW. Sementara pelaku dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena yang bersangkutan melawan dan berupaya melarikan diri ketika akan di tangkap," kata Kompol I Nengah S. Gapar, Rabu (22/07/2026).
Ditambahkan, saat ini, tim penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 2/VI/2026 Reskrim tertanggal 29 Juni 2026 dalam rangka pengembangan penyidikan.
Kompol Nengah menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda dalam setiap aksi. Pada kasus curanmor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku tindak pidana curanmor pada saat korban lengah mendatangi motor korban, merusak stang motor, kemudian membawa motor tersebut untuk digunakan," tutur Kabag Ops.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban yang sedang berboncengan. Setelah melihat tas korban disandang di bahu, pelaku langsung menarik tas hingga putus dan melarikan diri bersama barang hasil kejahatan.
Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon setelah merusak ventilasi saat penghuni rumah sedang tertidur. Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Menurut Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, ketiga tindak pidana tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus pertama terjadi di Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
| Baca juga: Pengurus Pemuda Katolik Tiga Daerah Dilantik |
Sedangkan dua kasus lainnya terjadi pada Selasa (23/6/2026), masing-masing sekitar pukul 02.00 WIT di Ardipura Raya, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, serta pukul 10.18 WIT di Jalan Amfibi, Distrik Jayapura Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Alamsyah Ali menambahkan, tersangka YW diduga melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Salah satu korban bahkan mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Provita.
"Untuk laporan polisi terdiri dari satu kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Jayapura Utara, satu kasus curanmor di Polsek Jayapura Selatan, dan satu laporan di Polresta Jayapura Kota," kata Alamsyah.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
"Karena tersangka saat diamankan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini tersangka berada di Rumah Sakit Bhayangkara dan masih menjalani perawatan," ungkap Kasat Reskrim.
Ditegaskan AKP. Alamsyah Ali, Polresta Jayapura Kota masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain maupun adanya pelaku lain yang terkait dalam rangkaian kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....