Komnas HAM Minta Tersangka dalam Kasus MBG Depapre
- 12 Agt 2026 07:18 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Komnas HAM Perwakilan Papua meminta penegakan hukum dalam kasus keracunan massal MBG di Distrik Depapre. Komnas HAM menilai temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan makanan.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan kepolisian telah memeriksa 32 pekerja SPPG secara maraton. Komnas HAM mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus.
“Kami memberi apresiasi kepada polisi karena telah memeriksa 32 orang pekerja secara maraton,” kata Frits dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa, 11 Agustus 2026. “Ini sesuatu yang baik.”
Menurut Frits, Komnas HAM menemukan persoalan pada pengelolaan makanan, pola distribusi, dan kondisi dapur. Temuan tersebut dinilai mengindikasikan adanya kelalaian yang menyebabkan keracunan massal.
“Pengelola makanan, pola distribusi, serta dapur yang tidak higienis mengindikasikan adanya kelalaian,” ujarnya. “Hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum.”
Frits menilai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SPPG harus dimintai pertanggungjawaban. Ia bahkan meminta proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.
“Kalau membaca temuan kami dan pengelolaan itu, harus ada yang tersangka di situ,” katanya. “Mesti harus ada tersangka.”
Komnas HAM juga menyoroti tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan SPPG. Menurut Frits, pimpinan dan pegawai korporasi wajib dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menyebut dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pangan. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Selain proses hukum, Komnas HAM meminta pengelola SPPG memberikan pemulihan kepada seluruh korban. Komnas HAM juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyediaan MBG di Kabupaten Jayapura.
Frits mengatakan proses hukum harus berjalan berdasarkan temuan faktual yang diperoleh selama pemantauan. Komnas HAM meminta penanganan kasus tidak berhenti pada evaluasi administratif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....