Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Gram Ganja di Bandara Sentani
- 07 Agt 2026 16:20 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja, seberat 980 gram di ruang tunggu Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua, AKP. Dr. Vita Andriani, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang calon penumpang pesawat yang membawa barang mencurigakan.
"Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.15 WIT, anggota Opsnal Subdit II yang bersiaga di Bandara Sentani menerima informasi dari informan mengenai adanya calon penumpang yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan ganja dengan berat bruto 980 gram," ujar AKP. Vita Andriani, Jumat (07/08/2026).
Ia menjelaskan, tersangka berinisial DH (23), diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Yahukimo. Sebelumnya, DH terbang dari Wamena dengan tujuan Yahukimo, dengan terlebih dahulu transit di Bandara Sentani. Saat proses transit itulah petugas berhasil mendeteksi serta mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menyita delapan bungkus plastik bening berukuran besar berisi ganja, satu bungkus plastik hitam berisi ganja, satu kantong plastik hitam berukuran besar, satu tas ransel hitam, serta satu unit telepon seluler.

AKP. Dr. Vita Andriani mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ganja tersebut diduga berasal dari sisa pemusnahan ladang ganja di Distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, yang dilakukan pada Mei 2026.
"Yang bersangkutan mengaku mengambil sisa-sisa ganja yang belum sempat dimusnahkan saat operasi pemusnahan. Barang tersebut kemudian disimpan di rumahnya, bahkan sebagian juga diperjualbelikan oleh warga sekitar," jelasnya.
Saat ini tersangka sudah telah ditahan di Rutan Mapolda Papua, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Penyidik menerapkan pasal tersebut kepada tersangka dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup,” ujar AKP. Dr. Vita Andriani.
Terkait dengan itu, AKP. Dr. Vita Andriani mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga Papua dari ancaman narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....