Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

  • 19 Sep 2026 18:02 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan untuk mengurangi gangguan selama proses belajar dan melindungi murid dari risiko penggunaan teknologi yang tidak tepat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag.

Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Penggunaan teknologi tetap diperbolehkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin, lewat rilis Kemenag.

Dalam aturan tersebut, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Gawai dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Pembatasan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Penggunaan gawai selama proses belajar mengajar tidak diperbolehkan apabila tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan. Kemenag menekankan agar penerapan aturan tidak menggunakan kekerasan dan sanksi diberikan secara edukatif serta proporsional.

Kamaruddin mengatakan, pembatasan tersebut juga berkaitan dengan risiko yang muncul dari penggunaan gawai secara tidak tepat, termasuk gangguan konsentrasi, berkurangnya interaksi sosial, perundungan digital, dan paparan konten negatif.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Aturan itu juga melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Murid maupun guru dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....