Pemprov Kucurkan Bantuan Uang Kontrakan Untuk Warga Telukjambe

  • 27 Nov 2025 11:09 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

‎Bantuan tersebut diberikan setelah bangunan yang mereka tempati dibongkar karena berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II.

‎Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, bantuan uang kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara.

‎“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” katanya. Rabu (27/11/2025).

‎Penertiban bangunan liar dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemdaprov Jabar mempercepat penataan DAS untuk mengurangi risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 – Januari 2026. Dengan penataan ini, kapasitas sungai diharapkan dapat kembali optimal dalam menampung air.

Baca juga:Cimahi Sambut Rencana Pembangunan Underpass Gatot Subroto 2026

‎Karawang menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.

‎KDM menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemdaprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas.

‎Pendampingan diberikan karena adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

‎PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya berdasarkan bukti resmi yang dimiliki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....