Pedagang Pasar Baru Menangkan Gugatan di Tingkat Kasasi
- 15 Agt 2025 18:42 WIB
- Bandung
KBRN,Bandung; Pedagang Pasar Baru yang tergabung dalam Fokus Pedagang Bersatu Bandung memenangkan gugatan dari Perumda Pasar Juara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keputusan direksi tentang periodesasi surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) dari tahun 2024 hingga Desember tahun 2025. Dalam SPTB tersebut, para pedagang harus membayar sewa dengan cara mencicil.
Ketua Fokus Pedagang Bersatu Bandung, Kurnia mengatakan pedagang Pasar Baru melakukan gugatan kepada PT DSMJ, Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar terkait keputusan direksi yang dikeluarkan Plt Direktur Perumda Pasar saat itu tentang periodesasi SPTB pada April tahun 2024. Pihaknya menggugat lantaran meminta agar diberikan relaksasi atau keringanan pasca wabah Covid-19.
"Kenapa kita gugat, pedagang pernah menyampaikan permintaan untuk relaksasi akibat waktu itu kita kena wabah Covid-19, kan kita terdampak dan saat itu kita juga beberapa kali toko ditutup," ujar Kurnia, Jumat (15/8/2025).
Ia menyebut pihaknya meminta agar masa pemakaian tempat berjualan diperpanjang dua tahun tanpa biaya sewa alias gratis. Kurnia menyebut tuntutan perpanjangan dua tahun dipenuhi akan tetapi muncul biaya sewa dengan cara dicicil.
Baca juga : Konser Simfoni Merah Putih Hadirkan Orchestra Lagu Kebangsaan
Setelah muncul keputusan direksi Perumda Pasar, ia menyebut banyak intimidasi yang didapatkan oleh pedagang. Kios tempat berjualan digembok, pengusiran hingga pengambilalihan kios serta dipaksa untuk membayar sewa.
"Kita tolak, bahkan melakukan upaya termasuk unjuk rasa hingga menempuh jalur hukum menggugat putusan direksi ke PTUN," katanya.
Kurnia mengatakan gugatan dilayangkan pada bulan April tahun 2024 ke PTUN Bandung dengan hasil gugatan dimenangkan. Kemudian, Perumda Pasar dan pengelola pasar PT DSMJ mengajukan banding akan tetapi gugatannya ditolak dan tetap memenangkan pedagang.
Ia menyebut mereka pun kembali melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak kembali. Hasilnya pada Juli tahun 2025 tetap memenangkan para pedagang Pasar Baru Bandung.
Di sela-sela itu, Kurnia mendapatkan informasi jika pengelola pasar mendapatkan wanprestasi. Dengan kepengurusan Perumda Pasar yang baru, ia mengatakan pedagang memiliki harapan mereka mengakomodir tuntutan pedagang dan mengambil alih pengelolaan.
"Mereka membuka komunikasi diharapkan ada jalan keluar buat pedagang, termasuk kepastian berjualan di sini tahun 2026," tandasnya.
Pihaknya meminta agar pedagang bisa menempati kios tanpa sewa di tahun 2026. Selanjutnya, kios yang diambil pengelola pasar dikembalikan kepada para pedagang pemilik SPTB.
Selain itu, Perumda Pasar memerintahkan pengelola pasar mengembalikan biaya sewa untuk ijin perpanjangan 2 tahun kepada pedagang. Ia meminta Perumda Pasar dan PT DSMJ mematuhi putusan PTUN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....