Diduga Tak Berizin, Dua Klinik Kesehatan di Jakarta Pusat Disegel
- 06 Okt 2026 18:26 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan bersama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard menyegel dua klinik di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Penyegelan dilakukan karena kedua fasilitas kesehatan tersebut belum mengantongi izin operasional dan diduga mempekerjakan warga negara asing.
Dua klinik tersebut yakni Klinik Utama St. Paul di Jalan Pasuruan Utama St Paul, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, serta Klinik Utama Venus di Jalan Cideng Timur, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir. Gusti mengatakan, penindakan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat.
“Hari ini kita datang justru Klinik St. Paul tutup. Ini aduan dari masyarakat karena klinik ini tidak memiliki izin usaha dan di dalamnya diduga ada dokter yang statusnya WNA,” ujar Gusti. Ia menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, klinik tersebut dapat ditutup secara permanen.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto mengatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi teknis perizinan kepada kedua klinik karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. “Dari sisi dokumen, persyaratan peraturan perundangan, sarana-prasarana, dan iklan layanan masyarakat, kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai,” katanya.
Menurut Ilmi, proses pengajuan rekomendasi teknis telah dilakukan sejak awal Agustus 2026 melalui sistem perizinan. Namun, pengelola sebelumnya telah membuat surat komitmen untuk tidak beroperasi sebelum izin operasional terpenuhi, sementara Sudinkes kemudian menerima laporan masyarakat yang menyebut klinik tetap beroperasi.
Ilmi juga mengungkapkan adanya laporan dari kuasa hukum pasien terkait pelayanan di Klinik St. Paul dan Klinik Utama Venus. Laporan tersebut antara lain menyebut pasien mengalami pembengkakan dan kemerahan, namun Ilmi menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya malapraktik karena masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau malapraktik tentunya masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum berani mengambil asumsi sekarang,” ujarnya. Pemeriksaan nantinya melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia untuk menilai aspek teknis medis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....