Sampaikan Empat Ranperda, Pramono Siapkan Penguatan Pembiayaan dan BUMD Jakarta
- 01 Okt 2026 19:48 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Empat Ranperda tersebut mencakup pembentukan dana cadangan daerah serta penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi.
Pramono mengatakan, penyusunan regulasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Jakarta setelah ditetapkannya visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional. “Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono.
Ranperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Pramono, dana cadangan disiapkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ranperda kedua berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Perubahan tersebut disiapkan dalam rangka mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai Rp27,8 triliun.
Pramono menyebut perubahan bentuk badan hukum juga diikuti dengan penyesuaian permodalan. Modal dasar PAM Jaya direncanakan meningkat dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, sedangkan modal disetor ditetapkan sebesar Rp4,8 triliun.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta,” ujar Pramono.
Penguatan kelembagaan juga diarahkan kepada PT Bank DKI. Dalam Ranperda ketiga, nama perusahaan direncanakan berubah menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda), disertai penyesuaian bentuk badan hukum. Selain perubahan nama, modal dasar perusahaan direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.
Pramono mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas perusahaan untuk mendukung pengembangan usaha serta penyaluran kredit secara berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda),” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda) sekaligus memperluas ruang lingkup usaha perusahaan.
Ruang lingkup pengembangan usaha tidak hanya mencakup transportasi darat, tetapi juga transportasi perairan dan udara. Wilayah usaha perusahaan juga diperluas hingga skala nasional dan internasional.
“Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,” kata Pramono.
Pramono berharap pembahasan empat Ranperda tersebut dapat dilakukan bersama DPRD secara cermat. Menurutnya, regulasi yang disusun akan berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan penguatan daya saing Jakarta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....