Transportasi Gratis Jakarta Akan Bertambah untuk 21 Golongan

  • 01 Okt 2026 10:41 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Tarif Transjakarta akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027.
  • Besaran tarif baru belum diumumkan.
  • Penerima transportasi gratis diperluas dari 15 menjadi 21 golongan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif layanan Transjakarta mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk layanan Transjabodetabek.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah tarif Transjakarta tidak mengalami perubahan selama lebih dari 20 tahun, terhitung sejak tahun 2005. Namun, pemerintah daerah belum mengumumkan besaran tarif baru yang akan berlaku.

Pramono menyampaikan penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan bersamaan dengan perluasan penerima layanan transportasi gratis. Jumlah golongan penerima layanan gratis akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.

Enam golongan tambahan yang direncanakan mendapat layanan transportasi gratis antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana.

Pemprov DKI menyatakan penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga akan mengurangi subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu dan mengalokasikannya untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

Sementara itu, besaran tarif baru Transjakarta masih dalam proses penetapan dan akan diumumkan sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2027. Hingga kebijakan tersebut berlaku, masyarakat masih dapat menggunakan tarif yang saat ini berlaku.

Penulis: Syifa Aulia Putri Kuncoro

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....